androidvodic.com

Mantan Wakil Rektor UI Didakwa Lakukan Korupsi - News

News, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana, Rabu (6/8/2014).

Dalam persidangan tersebut, Tafsir didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan TI di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 bersama sejumlah pihak.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK, Supardi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tafsir Nurchamid didakwa Jaksa KPK melanggar dua pasal, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan Jaksa KPK terhadap Tafsir Nurchamid juga menyebut sejumlah pihak yang dianggap turut serta melakukan korupsi. Satu di antaranya adalah Gumilar Rusliwa Sumantri, mantan Rektor UI.

Selain Gumilar, dakwaan Jaksa KPK juga menyebut nama lainnya yaitu Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio dan Dedi Abdul Rahmat Saleh. Donanta merupakan Direktur Umum dan Fasilitas UI, Tjahyanto dan Dedi adalah perwakilan dari PT. Makara Mas.

Kasus korupsi proyek IT ini juga memunculkan beberapa pihak yang ditengarai ikut diperkaya. Mereka adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozali, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf dan Fisy Amalia Solihati.

Jaksa Supardi menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Tafsir dan sejumlah pihak tersebut. Mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum periode 2007-2013 itu bersama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI secara sepihak sebesar Rp 50 miliar.

Hal itu berlangsung setelah mendapat persetujuan dari Gumilar Rusliwa Sumantri. Pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sebesar Rp 50 miliar itu terbagi untuk pengadaan perangkat TI Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar serta tersimpan dalam di kas UI sebanyak Rp 3 miliar. Namun lanjut Jaksa Supardi, ditetapkannya pagu anggaran tersebut tidak melewati proses revisi rencana kerja tahunan. Termasuk tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat.

"Serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Supardi.

Tidak sampai disitu, Tafsir Nurchamid juga disebut JPU KPK melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran meminta agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam proyek di kampus UI tersebut.

"Mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya," kata Jaksa Supardi.

Meski Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara telah menyatakan kepada Tjahjanto Budisasatrio selakui Direktur PT Makara Mas bahwa perusahaan itu tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek pengadaan Instalasi Insfrastruktur IT Gedung Perpustakaan UI. Akan tetapi, Tjahjanto menawarkan penggunaan nama perusahaan lain yaitu PT. Netsindo Inter Buana. Tawaran itu disetujui Donanta.

Kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp13,076 miliar. Pasalnya proses pengadaan dan pemasangan TI tersebut tidak sesuai prediksi lantaran tidak memenuhi kualifikasi.

Menanggapi dakwaan Jaksa KPK, Tafsir akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim kuasa hukumnya. Eksepsi akan disampaikan pada persidangan berikutnya. (Edwin Firdaus)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat