Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan News, M Zulfikar
News, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Tafsir terbukti menyalahkan wewenang, kesempatan atau sarana pada kedudukan dan jabatannya.
Menurut Jaksa apa yang dilakukan oleh Tafsir berakibat pada memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Selain menuntut kurungan selama lima tahun, Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila Tafsir tidak membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan harus mengganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.
Adapun, pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia, sebagai tenaga pendidik tidak mencerminkan teladan yang baik.
"Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI," ucap Supardi.
Terkini Lainnya
Jaksa juga menuntut Tafsir dengan denda sebesar Rp 500 juta.
3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila