androidvodic.com

Peredaran Rokok Ilegal Picu Jumlah Perokok Indonesia Naik - News

News - Semakin merebaknya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan jumlah perokok dan perokok pemula meningkat. Hal ini terjadi karena harga rokok ilegal lebih murah dibanding rokok yang beredar di pasaran.

Rokok ilegal adalah rokok yang masuk atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan pemerintah di bidang keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya. Misalnya tanpa membayar bea masuk, cukai atau PPN, serta tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Rokok ilegal merupakan produk asli yang dibuat atau berada dibawah wewenang pemilik merek dagang, tetapi dijual tanpa membayar pajak yang berlaku.

Selain itu, rokok ilegal juga dapat berupa rokok palsu atau tiruan yang dibuat tanpa izin pemilik merek dagang, atau rokok dari luar negeri yang masuk tanpa melalui jalur bea cukai resmi. 

Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau memakai pita cukai palsu. Rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga informasi dampak buruk rokok tidak tersampaikan pada masyarakat.

Padahal rokok di Indonesia dengan pita cukai pun sudah tergolong murah, masih dibawah Rp 20.000 per bungkus. Jika dibandingkan negara lain, seperti negara tetangga Singapura, harga rokok di sana sekitar Rp 90.000 - Rp100.000. Begitu pula dngan Malaysia yang harga rokoknya sekitar Rp 40.000-50.000.

Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah dan cukai rokok dapat dinaikkan, pendapatan negara melalui cukai rokok dapat meningkat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak merokok.

Menurut World Health Organization (WHO), jika perdagangan rokok ilegal dieliminasi pemerintah di seluruh dunia akan mendapatkan sedikitnya 30 miliar USD per tahun dari cukai rokok. Di samping itu 164.000 kematian dini per tahun akan tercegah. Hal itu terjadi karena harga rokok rata-rata menjadi lebih tinggi sehingga orang berpikir dua kali membeli rokok.

“Rokok ilegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan pada masyarakat,” ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F Moeloek, Sp. M (K) dalam sambutannya di Dialog Interaktif Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2015 bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta (8/6).

Tema global HTTS tahun ini adalah “Stop ilicit trade in tobacco products”, sedangkan tema nasional yaitu “Rokok Ilegal Merugikan Bangsa dan Negara”.

Peredaran rokok ilegal, menurut Menteri Kesehatan, dapat dicegah jika pemerintah berkomitmen mengendalikan tembakau. Terlebih jika mengacu pada PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain itu, ada juga Permenkes nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar dan Tulisan pada Kemasan Produk Tembakau. Peringatan tersebut diberlakukan mulai 1 Juni 2014.

Di samping itu, terdapat pula Permenkes Nomor 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.

Kementerian Kesehatan pun terus mengajak masyarakat menyadari bahaya rokok, terutama generasi muda yang memang rentan terpapar asap berbahaya tersebut. Selain regulasi Kemenkes, ada juga regulasi dari kementerian dan lembaga lain terkait pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Kepala Badan BOM nomor 41 tahun 2013 tentang Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dalam Kemasan Produk Tembakau, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 62 tahun 2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai.

Selama ini Kementerian Kesehatan mengapresiasi pemerintah daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 127 Kabupaten/Kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia telah memiliki peraturan tersebut.

Kementerian Kesehatan senantiasa mengajak masyarakat melindungi generasi muda dari bahaya merokok, serta meningkatkan kesadaran pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan bangsa dan negara dengan mengenali dan melaporkan rokok ilegal kepada pihak berwajib.

Berita dan info kesehatan lainnya dapat dilihat lebih lanjut di laman www.depkes.go.id dan www.sehatnegeriku.com (advertorial)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat