Komisi III DPR Setujui Enam Calon Hakim Agung - News
News, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan persetujuan enam calon hakim agung (CHA) yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Hasilnya, Komisi III DPR memutuskan menyetujui enam CHA tersebut.
Pimpinan rapat Aziz Syamsuddin menanyakan kepada semua fraksi, untuk menyetujui enam calon hakim agung itu. Akhirnya mayoritas setuju. Maka enam calon hakim agung disetujui Komisi III.
"Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat. Setuju?" tanya Aziz. di ruang rapat Badan Anggaran DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR .
Enam calon hakim agung itu adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto.
Diketahui, 9 fraksi yang menyetujui enam calon hakim itu adalah fraksi PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
"Kami menyetujui enam orang CHA," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP Risa Mariska.
Begitu pula dengan Fraksi Demokrat yang menyetujui enam CHA. Pandangan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi III DPR asal Demokrat Erma Suryani Ranik.
"Setelah membaca hasil dari KY dan fit and proper tes. Demokrat menyatakan pada dasarnya kami menyetujui enam orang CHA. Meski ada catatan dan harapan agar keberadaan mereka harus mampu membawa perumahan lebih baik bagi MA," kata Erma.
Tetapi, Fraksi Gerinda memiliki pandangan lain. Gerindra tidak menyetujui enam calon melainkan hanya tiga calon hakim agung.
"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa diantaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata anggota Komisi III DPR asal Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membacakan pandangan fraksi.
Akhirnya, Komisi III DPR memilih menyetujui enam CHA menjadi Hakim Agung dengan melihat pandangan mayoritas fraksi. Hasil keputusan tersebut akan dibawa pada rapat paripurna.
Terkini Lainnya
Calon Hakim Agung
Akhirnya mayoritas setuju. Maka enam calon hakim agung disetujui Komisi III.
Mengintip Kondisi Bekas Rumah Persembunyian Noordin M Top yang Tewas Ditembak Densus 15 Tahun Lalu
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bawaslu Minta Jajarannya Sampaikan Data Dana Hibah dengan Lengkap Apa Adanya, Jangan Disembunyikan
Aep Pernah Digerebek Warga Bawa Cewek karena Laporan Hadi Cs, Lampiaskan Dendam Lewat Kasus Vina
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Membawa Tiga Misi, Ini Penjelasan Padre Marco
Profil Kombes Dodi Darjanto, Polisi Polda Sulteng Tolak Wawancara Wartawan Gara-gara Merek HP
Profil dan Harta Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara, Disebut Sering Order Cewek