androidvodic.com

Kata 'Dapat' Dalam UU Tipikor Akan Dikesampingkan - News

Laporan Wartawan News, Nurmulia Rekso Purnomo

News, JAKARTA --- Pemerintah sepakat untuk mengkesampingkan kata "dapat" yang tercantum dalam undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topikor). Penegakan hukum dilakukan hanya terhadap orang orang yang memang bersalah.

Pengkesampingan kata "dapat" itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dengan dihadiri antara lain Kapolri, Jendral Pol Badrodin Haiti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequerachman Ruki, Jaksa Agung HM.Prasetyo dan sejumlah kepala daerah, yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2015).

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo, menyebut pencantuman kata dapat, sedikit banyaknya telah menimbulkan masalah.

"Karena ada ketakutan menyangkut kriminalisasi, di situ menimbulkan masalah," katanya.

Dengan demikian, diharapkan para penegak hukum mengkedepankan pencegahan, dibandingkan penindakan. Dengan demikian diharapkan tercipta kepastian hukum, dan tidak membuat orang orang ketakutan.

Kepitisan tersebut diambil salah satunya dengan mempertimbangkan rendahnya penyerapan anggaran. Permasalahan tersebut dipicu oleh ketakutan para pengambil kebijakan. Hal itu juga yang menbuat hingga kini belanja modal baru terserap 20 persen.

"Ini menurut kita sangat lambat, menurut presiden," ujarnya.

Selain mengkesampingkan kata dapat, Presiden juga menginstruksikan ahat aparat penegak hukum melakukan pendampingan terhadap kepala daerah, sehingga para pengambil kebijakan bisa lebih leluasa memutuskan, dan mendongkrak penyerapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat