Kata 'Dapat' Dalam UU Tipikor Akan Dikesampingkan - News
Laporan Wartawan News, Nurmulia Rekso Purnomo
News, JAKARTA --- Pemerintah sepakat untuk mengkesampingkan kata "dapat" yang tercantum dalam undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topikor). Penegakan hukum dilakukan hanya terhadap orang orang yang memang bersalah.
Pengkesampingan kata "dapat" itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dengan dihadiri antara lain Kapolri, Jendral Pol Badrodin Haiti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequerachman Ruki, Jaksa Agung HM.Prasetyo dan sejumlah kepala daerah, yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2015).
Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo, menyebut pencantuman kata dapat, sedikit banyaknya telah menimbulkan masalah.
"Karena ada ketakutan menyangkut kriminalisasi, di situ menimbulkan masalah," katanya.
Dengan demikian, diharapkan para penegak hukum mengkedepankan pencegahan, dibandingkan penindakan. Dengan demikian diharapkan tercipta kepastian hukum, dan tidak membuat orang orang ketakutan.
Kepitisan tersebut diambil salah satunya dengan mempertimbangkan rendahnya penyerapan anggaran. Permasalahan tersebut dipicu oleh ketakutan para pengambil kebijakan. Hal itu juga yang menbuat hingga kini belanja modal baru terserap 20 persen.
"Ini menurut kita sangat lambat, menurut presiden," ujarnya.
Selain mengkesampingkan kata dapat, Presiden juga menginstruksikan ahat aparat penegak hukum melakukan pendampingan terhadap kepala daerah, sehingga para pengambil kebijakan bisa lebih leluasa memutuskan, dan mendongkrak penyerapan.
Terkini Lainnya
Calon Pimpinan KPK
Dengan demikian, diharapkan para penegak hukum mengkedepankan pencegahan, dibandingkan penindakan
Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah