Dinantikan Pembuktian Keberpihakan Pansel Terhadap Penguatan KPK - News
News, JAKARTA -- Proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sejak 4 Juli 2015 telah sampai di titik akhir. Kini menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, waktunya Panitia Seleksi (Pansel) harus membuktikan kembali keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Bahkan, kata Agus Sarwono dari Transpatency International Indonesia, kini Pansel harus membuktikan diri dalam penguatan KPK. Yakni, dengan memilih calon-calon terbaik untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum akhirnya Presiden menyerahkan 8 (delapan) nama ke DPR RI.
"Kini Pansel harus membuktikan kembali keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan KPK," ungkap Agus kepada Tribun, di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Sepanjang proses seleksi wawancara sendiri, Koalisi Masyarakat Sipil aktif melakukan pemantauan dan mencatat beberapa temuan dari argumentasi para calon.
Berdasarkan catatan Koalisi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang Capim KPK layak diloloskan namanya ke Presiden. Kriteria-kriteria tersebut adalah memiliki integritas, taat melaporkan LHKPN, tidak punya riwayat transaksi mencurigakan dan Punya harta yang wajar--sesuai pendapatan.
"Tidak boleh punya bisnis/ usaha di luar pekerjaan pokok, taat bayar pajak terbuka soal asal usul harta kekayaan. Independen, minim konflik kepentingan atau tidak berhubungan terlalu dekat dengan pemegang kekuasaan/ modal," tuturnya.
Selanjutnya, menurut KMS, punya Kompetensi yakni, Pemahaman soal tupoksi KPK, Paham konteks permasalahan korupsi di Indonesia, dan Keterlibatan dan rekam jejak dalam upaya pemberantasan korupsi sebelum ikut seleksi Capim KPK 2015.
Terkini Lainnya
Calon Pimpinan KPK
Bahkan, kata Agus Sarwono dari Transpatency International Indonesia, kini Pansel harus membuktikan diri dalam penguatan KPK
Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah