androidvodic.com

Diperiksa Tambahan, Ketua KY Dicecar 6 Pertanyaan - News

News, JAKARTA - Selama empat jam Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki Senin (27/9/2015) diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin.

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas Suparman yang belum lengkap P19.

Pantauan News, Suparman keluar dari Bareskrim pukul 13.15 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya, diantaranya Ari Yusuf Amir.

"Pemeriksaan sudah selesai, tadi saya ditanya 6 pertanyaan. Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas. Saya di dalam tetap menjelaskan saya memberi komentar sesuai kewenangan saya. Tidak ada konteks atau kaitan dengan pencemaran nama baik," ungkapnya di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Ari kuasa hukum Suparman menuturkan ‎pihaknya berharap kasus ini nantinya dihentikan. Pasalnya ada surat dari Dewan Pers yang menyatakan kasus ini murni sengketa pres bukan pidana.

"Kami serahkan ke penyidik, penyidik yang punya kewenangan untuk dihentikan tanpa perlu pencabutan laporan dari pelapor. Biar penyidik yang menilai," katanya.

Ditanya apakah pihaknya akan melaporkan balik Hakim Sarpin, Ari menjawab pihaknya tidak akan melapor balik. Termasuk soal adanya informasi penambahan pasal selain pencemaran dan penghinaan yakni 310 dan 311 KUHP, hal itu juga dibantah oleh Ari.

"Tidak ada penambahan pasal, tetap 310 dan 311. Kami juga tidak ada niatan lapor balik," kata Ari.

Untuk diketahui, hari ini keduanya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas laporan pencemaran nama baik Hakim Sarpin atas putusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat