androidvodic.com

Gonta-ganti Pejabat Pangkal Penyerapan Anggaran Belanja DKI Minim - News

Laporan Wartawan News, Edwin Firdaus

News, JAKARTA - Gonta-ganti pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memicu penyerapan minim anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD DKI tahun 2015.

"‎‎DKI gonta-ganti pejabat berapa kali, maka sangat logis penyerapannya rendah. Belanja paling gede tetapi modelnya kayak begitu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Ryatmadji di Kemendagri, Rabu (7/10/2015).

Berbeda dari tahun sebelumnya, APBD DKI Jakarta kali ini menggunakan peraturan gubernur bukan peraturan daerah, lantaran muncul polemik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mengenai anggaran.

Sehingga APBD DKI 2015 memakai APBD 2014 sebesar Rp 69,2 triliun dan itu terbagi dua antara belanja daerah Rp 63,65 triliun dan penyertaan modal pemerintah Rp 5,63 triliun tapi baru cair Juni lalu. Sampai saat ini anggaran terserap baru Rp 12,22 triliun atau 19,21 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengakui bahwa penyerapan anggaran masih di bawah 20 persen.

Ia berdalih Pemprov DKI Jakarta akan menggenjot segala kegiatan agar dalam APBD Perubahan nanti penyerapan berjalan maksimal. Mereka mengusulkan Rp 65 triliun dalam RAPBD Perubahan 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi saat ini segala kegiatan masih dalam proses lelang. Kegiatan yang tidak terserap akan dialokasikan pada perubahan, termasuk kegiatan fisik. APBD Perubahan tahun ini tetap menggunakan pergub dengan total anggaran sekitar Rp69 triliun," terang Heru.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyelesaikan proses evaluasi APBD Perubahan DKI 2015. Penandatanganan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam APBD-P DKI 2015 akan dilakukan dalam waktu kurang dari 15 hari.

Karena menggunakan pergub, proses persetujuan Kemendagri mengenai draf APBD-P DKI 2015 dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan menyesuaikan draf APBD Perubahan DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.

Saat ini Ditjen Bangda telah menyelesaikan evaluasi dan menyerahkan lanjutan draft APBD-P DKI tersebut ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.

"Itu sudah diselesaikan empat hari lalu dan sudah dikirim ke Ditjen Keuda. Itu masih dalam tenggat waktu untuk mengevaluasi itu. Prinsipnya, tidak akan melewati waktu yang sudah ditetapkan," ujar Dodi.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan setelah evaluasi, Ditjen Keuda memiliki waktu 15 hari untuk meminta tanda tangan persetujuan Mendagri. Jika tidak, keputusan Mendagri tentang APBD Perubahan DKI sendirinya berlaku.

Menurut Dodi, mekanisme dua tahap tersebut terjadi karena APBD-P DKI 2015 menggunakan Pergub. Jika melalui Perda, evaluasi hanya dilakukan satu tahap, yakni melalui Ditjen Keuda Kemendagri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat