androidvodic.com

Cegah Kebakaran Hutan, Lahan yang Sudah Terbakar Jangan Dijadikan APL - News

News, JAKARTA - Areal atau lahan yang sudah terbakar seharusnya dilarang untuk dijadikan APL (Areal Peruntukkan Lain).

Untuk itu, pemerintah harus menetapkan lahan gambut yang terbakar menjadi areal terlarang untuk dimanfaatkan alias dijadikan areal peruntukan lain (APL).

Dengan pendekatan seperti ini, insentif pembakaran hutan untuk membuka lahan menjadi hilang.

“Sebenarnya aturannya sudah jelas bahwa lahan gambut yang lebih dari 3 meter tidak boleh dibudidayakan karena akan menjadi sangat kering dengan ada nya elnino yang sering saat ini sehingga mudah terbakar. Hutan yang sudah kritis logisnya ya dipulihkan, bukan dipaksa agar jadi produktif,” kata Peneliti World Resources Institute (WRI) Indonesia Andika Putraditama dalam pernyataannya, Selasa(20/10/2015).

Selama ini salah modus mengubah hutan menjadi areal peruntukkan lain adalah dengan cara dirusak dan atau dianeksasi menjadi permukiman.

Dengan begitu, izin APL lebih mudah didapat.

Cara lainnya, perusahaan mendapatkan izin dahulu. Setelah mendapat izin, pembukaan lahan dilakukan dengan tetap dibakar.

“Pemerintah harus serius untuk menerapkan aturan yang sudah ada sehingga akal-akal perusahaan bisa dideteksi,”ujarnya.

Meski demikian, efektivitas pelarangan hutan yang terbakar menjadi APL ini hanya efektif jika ada data hutan yang akurat dan terus diperbaharui.

Ini diakui tidak mudah karena data dan kondisi hutan antarinstansi cenderung berbeda-beda.

Tapi, dengan adanya penggabungan kehutanan dan lingkungan dalam satu kementerian, penyesuaian data harusnya lebih mudah dilakukan.

“Pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah perbaikan data. Baik dari bio fisik sampai data yang sifatnya legal misalnya batas konsesi perusahaan seperti apa dan status seperti apa. Jadi harus ada satu pangkalan data. Kalau data itu sifatnya konsumsi publik maka data ini harus bisa diakses publik agar pengawasannya bisa dilakukan berbagai pihak,” tambah Andika.

Terhadap hutan yang sudah diubah menjadi APL, perlu dilakukan penyesuaian peta lahan.

Sebab, kerap kali peta lahan konsesi yang diakui perusahaan lebih kecil dari peta aktual sesuai izin yang diberikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat