androidvodic.com

Penyidik Nilai Belum Perlu Tahan Tersangka Korupsi Dana Bansos Sumut - News

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan penahanan mantan Kepala Kesbanglinmas Sumatera Utara Eddy Sofyan merupakan kewenangan penyidik.

"Tergantung kekhawatiran penyidik, apakah yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Namun, Jampidsus menjelaskan bahwa dari pasal yang dikenakan pada Eddy Sofyan, sudah memenuhi syarat untuk ditahan Kejaksaan.

Mengenai kemungkinan penambahan jumlah tersangka, Arminsyah hanya menjanjikan pihaknya akan menuntaskan perkara ini.

"Masalah nanti ada keterlibatan pihak lain. Kita lihat saja," katanya.

Terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara, kemarin (9/11), Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD provinsi itu.

Korps Adhyaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritonga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.

BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.

Penyidik Bareskrim Tak gentar Hadapi Aduan RJ Lino

News, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat