Wakil Ketua DPD Lihat Masih Ada Ego Sektoral Dalam Pemberantasan Teroris - News
Laporan Wartawan News, M Zulfikar
News, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad tidak melihat gagalnya deteksi dini yang dilakukan aparat keamanan saat terjadi bom Thamrin.
Dikatakan dia, hampir semua pihak baik pemerintah atau aparat kepolisian sudah mendeteksi akan ada serangan kelompok teroris.
"Saat tampil semua mengakui, pemerintah, pengakuan Kapolri itu mendeteksi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Tetapi dikatakan Farouk yang menjadi kesulitan adalah mendeteksi kapan waktu akan terjadinya teror.
"Kesulitan mereka waktu, saat menindak harus menunggu bentuk perbuatan pidana yang dilarang hukum,"ucapnya.
Farouk menuturkan aparat kepolisian tidak dapat menindak meskipun sudah mendeteksi akan terjadi serangan teror.
Hal tersebut menjadi suatu hal yang dilematis karena tindakan hukum baru bisa dilakukan apabila sudah jelas perbuatan pidananya.
Untuk itu, harusnya ada kelonggaran dalam mencegah terjadinya teror bom.
Menurut Farouk, undang-undang intelijen sudah membatasi sampai dimana intelijen harus bertindak.
Pemerintah harus membangun kerjasama antar lembaga agar pemberantasan terorisme dapat berjalan optimal.
"Karena apa? karena ego sektoral itu masih ada. Karena keberhasilan mengatasi teroris itu keberhasilan pemerintah," katanya.
Terkini Lainnya
Ledakan Bom di Sarinah
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad tidak melihat gagalnya deteksi dini yang dilakukan aparat keamanan saat terjadi bom Thamrin.
Jadi Proyek Strategis Nasional, Pembangkit Listrik Panas Bumi Perlu Dikembangkan di Lokasi Potensial
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil 3 Hakim Perempuan Adili Sidang PK Saka Tatal, Segini Harta Kekayaan Mereka
KPK Bongkar Akal-akalan BPJS di Rumah Sakit: Ada 3.000 Tagihan Fiktif hingga Mark Up Operasi Katarak
Ridwan Kamil: Kelebihan Orang Indonesia Hobi Bikin Anak
Contoh Surat Undangan 17 Agustus Formal dan Informal untuk Rapat Persiapan hingga Malam Tirakatan
INFOGRAFIS 8 Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina