androidvodic.com

Garry, Mantan Anak Buah Kaligis Divonis 2 Tahun Bui - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Garry, dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pasalnya, Gary dinilai terbukti bersalah telah turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh. Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dipaparkan Hakim Sumpeno, Gary bersama Kaligis, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, dinilai telah terbukti memberikan suap kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar 5,000 dollar Singapura dan 15,000 dollar AS, Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar 5,000 dollar AS, serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebanyak 2,000 dollar AS.

Pemberian tersebut, dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Permohonan gugatan ini ditangani Majelis Hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan Syamsir Yusfan selaku panitera.

Dari fakta selama persidangan, perbuatan Gary memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat