androidvodic.com

SDA Buat SK Pembentukan Majelis Islah PPP - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Epyardi Asda menyatakan bahwa saat dirinya bertemu dengan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali di Rutan Guntur, Jakarta.

SDA membuat surat keputusan tentang pembentukan Majelis Islah PPP.

Majelis Islah nantinya akan bertugas untuk melaksanakan Muktamar yang rekonsiliatif, demokratis dan berkeadilan.

"Jadi, pertemuan tadi pagi, memutuskan untuk pembentukan Majelis Islah PPP yang ditandatangani langsung oleh Pak SDA sebagai ketua umum PPP yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly," katanya di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Majelis Islah bersifat ad hoc dan akan bekerja selama 30 hari untuk merumuskan langkah-langkah islah, melakukan komunikasi dengan semua pihak yang berkonflik dan berkomunikasi dengan pimpinan wilayah di seluruh Indonesia.

Adapun susunan Majelis Islah yang diberikan oleh Suryadharma Ali terdiri dari lima kader yang berasal dari Muktamar Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Namun, setelah memberikan tiga kali surat untuk meminta nama kader dari kubu Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy, tidak kunjung direspon, susunan anggota saat ini hanya terdiri dari kubu Jakarta dan kubu Bandung.

"Kami sudah berikan surat tertanggal 25 Februari dan 29 Februari tapi tidak ada tanggapan dari Rommy, jadi saat ini hanya ada kubu Jakarta dan Bandung saja," kata Epyardi.

Susunan anggota Majelis Islah PPP yang diberikan oleh Suryadharma Ali adalah sebagai berikut;

Ketua : Suryadharma Ali
Anggota : Epyardi Asda (Jakarta)
                  Humprey R Djemat (Jakarta)
                  Nukman Abdul Hakim (Jakarta)
                  Wardatul Asriah (Jakarta)
                  Fernita Darwis (Jakarta)
                  Habil Marati (Bandung)
                  Djafar Alkatiri (Bandung)
                  Syahrial Agamas (Bandung)
                  Ratieh Sanggarwaty (Bandung)
                  Wafi Maemoen Zubair (Bandung).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat