Tersangka Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2017 - News
News, JAKARTA - Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan Februari 2017 akan dilengkapi aturan yang ketat bagi calon kepala daerah.
Anggota Kelompok Kerja Revisi UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pilkada ,Tamanuri, menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pascaditentukan definitif sampai pelantikan, sedang dirumuskan.
Dalam beberapa kesempatan konsinyering yang dilakukan antara Pokja UU Pilkada, Mendagri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut mantan Bupati Way Kanan ini, satu yang diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.
“Tersangka korupsi, maaf gak bisa ikut pilkada. Ini sudah kesepakatan sementara Pokja, pemerintah, dan Bawaslu,” katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (19/5/2016).
Konsinyering yang dilakukan secara maraton dan tertutup sebelum reses masa sidang ke IV tersebut telah menyepakati bahwa yang tersandung kasus korupsi tidak bisa mengikuti seluruh rangkaian Pilkada.
Dalam hal ini, Tamanuri melihat bahwa sebaiknya tersangka kasus korupsi fokus pada persoalan hukumnya.
Meskipun status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya keputusan hukum yang tetap, Tamanuri berpendapat pelarangan ini berlandaskan etika politik.
Bagi politikus asal lampung ini, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apa pun.
Dikatakannya kita patut mengapresiasi budaya malu di Jepang.
"Mereka yang dituduh korupsi saja sudah mengundurkan diri. Semangat ini yang akan mulai disisipkan dalam perundang-undangan untuk menghasilkan peseden politik yang baik," ungkapnya.
Karenanya KPU dan Bawaslu diharapkan mampu berkerja maksimal untuk bisa lebih selektif terhadap rekam jejak hukum masing-masing calon kepala daerah.
“Jangan juga KPU dan Bawaslu ini kecolongan. Jangan sampai calon bupati ini punya kasus korupsi di daerah lain, terus bebas dan bersih pada pencalonannya di daerah lainnya juga," kata dia.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak
“Tersangka korupsi, maaf gak bisa ikut pilkada. Ini sudah kesepakatan sementara Pokja, pemerintah, dan Bawaslu,”
VIDEO PBNU Tegaskan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
BERITA TERKINI
berita POPULER
Babak Baru Kasus Vina, Saksi Kunci Akui Beri Kesaksian Palsu pada 2016, Ini Sosok yang Memerintah
Din Syamsuddin Minta Massa Bela Palestina Jaga Stamina, akan Ada Aksi Lagi 18 Agustus 2024
Cak Imin Apresiasi Kampanye UU Kesejahteraan Ibu & Anak yang Digagas DPP Perempuan Kebangsaan
Pakar Soroti Kericuhan Sidang Paripurna DPD: Tatib Seharusnya Turut Melibatkan Anggota Senator Baru
Menlu Retno Marsudi Dukung Putusan ICJ & Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina