androidvodic.com

Anggota DPR: Penggunaan Sirine Hanya untuk Polisi - News

News, JAKARTA - ‎Anggota Komisi V DPR Fauzi Amro mengatakan penggunaan sirine hanya boleh digunakan oleh kepolisian.

Sehingga, tindakan anggota Polresta Malang yang menahan mobil Satpol PP yang memakai sirine sudah tepat.

"Polisi sudah benar, kalau pakai sirine sudah diatur dalam UU lalu lintas," kata Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Politikus Partai Hanura itu menuturkan, dalam Undang-undang bahwa yang dibolehkan menggunakan rotator hanya kepolisian serta mobil pengawalan baik sipil maupun militer, namun itu juga harus minta izin dari kepolisian untuk mengawal siapa dan nomornya berapa.

"Kan Satpol PP tidak boleh pakai sirine kalau bukan pengawal, sirine untuk mengawal dan harus dapat surat dari kepolisian misalkan mengawal bupati, gubernur, ketua DPR dan lainnya. Sehingga kalau pakai sirine ketika macet bisa jalan lancar, itu logikanya," tuturnya.

Masih kata Fauzi, tindakan Satpol PP yang memakai rotator atau sirine tentu menyalahi aturan sehingga wajar jika anggota Polantas Polresta Malang menilang serta menahan mobil Satpol PP.

"Tindakan Satpol PP salah, dia harus dapat izin dari polisi kalau menggunakan sirine.‎ Polisi sudah benar kita dukung," ujarnya.

Diketahui, mobil Honda CRV N 1033 AP warna putih bekas kendaraan dinas istri Wali Kota Malang terdahulu biasa digunakan untuk pengawalan wali kota ditahan Satlantas Polres Kota Malang sejak Sabtu (21/5/2016).

Karena, mobil tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 pasal 59 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni, mobil itu menggunakan rotator biru yang khusus anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kini, mobil ditahan sampai batas waktu persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat