Jokowi Utus Mantan Kapolri Urus Kasus Rita, TKW yang Divonis Hukuman Gantung di Malaysia - News
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menugaskan utusan khusus untuk menangani perkara Rita Krisdianti (27), tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum gantung di Malaysia.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Indonesia mengirim mantan Kapolri Dai Bachtiar untuk menangani perkara Rita.
"Pemerintah sudah mengutus Pak Dai Bachtiar, mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet di Istana Kepresidenan, Rabu (2/6/2016).
Rita tercatat sebagai tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur. Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia memvonis hukuman mati terhadap Rita lantaran tertangkap tangan menyelundupkan narkoba sabu-sabu seberat empat kilogram ke Malaysia pada 2013 lalu.
Menurut Pramono, Dai Bachtiar berupaya mendampingi Rita secara hukum. Pemerintah Indonesia berharap proses hukum bisa ditunda agar memberi ruang untuk pendekatan diplomasi kepada pemerintah Malaysia.
"Pak Dai memang ditugaskan di beberapa tempat dan cukup banyak tugasnya," kata Pramono.
Nasib Rita yang mendapat vonis hukuman mati menyulut keprihatinan warga Ponorogo. Sejumlah warga menggelar aksi demi Rita.
Aksi berlangsung di depan kantor DPRD setempat, tepat di depan Alun-alun kota. Mereka menyalakan lilin dalam kelompok kecil. Kelompok kecil ini seolah membentuk kalimat Save Rita.
Selain menyalakan lilin, mereka juga membentangkan poster kecil bertuliskan "Gantung Rita=Harga Diri NKRI, Pak Jokowi Tolong Selamatkan Rita".
Supriadi, warga yang menjadi koordinator aksi menyatakan kesedihannya atas nasib pahlawan devisa asal Bumi Reog ini.
Lilin yang dinyalakan khusus untuk Rita ini diibaratkan harapan di tengah kegelapan akan nasib para buruh migran.
"Lilin ini untuk menyalakan semangat Rita di Malaysia," terangnya.
Perkara hukum yang membelit Rita bermula pada Januari 2013 lalu. Saat itu, Rita mengadu nasib di Hongkong.
Nasib Rita tidak mujur saat kembali ke agensi di Hongkong pada Maret 2013. Ia justru tidak kunjung mendapat pekerjaan. Ia menjadi pengangguran di Hongkong.
Pada Juli 2013, Rita berniat memutuskan kembali ke Indonesia. Niat itu sirna saat rekan Rita menawarinya bisnis kain sari dan pakaian asal India.
Terkini Lainnya
Presiden Joko Widodo menugaskan utusan khusus untuk menangani perkara Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum gantung di Malaysia.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bertatap Muka secara Daring dengan Pegi Setiawan, Marliyana Kakak Vina Cirebon Minta Maaf
Selain di IKN, TNI AU Akan Tempatkan Radar Baru dari Prancis dan Ceko di Papua, NTT hingga Sumatra
Terungkap, Pengacara Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Salah Tangkap
Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024: Jakarta Barat Berawan saat Dini Hari