Keempat Kalinya Richard Halim Kusuma, Anak Bos Agung Sedayu Group Diperiksa KPK - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Richard diperiksa terkait penyidikan suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
Richard telah tiba di KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Saat tiba di KPK, dia mengenakan kemeja biru dan langsung disambut perwira polisi seraya menyalami Richard.
Richard yang datang bersama para pengawalnya kemudian masuk ke lobi KPK dan duduk di sudut ruangan.
Ini adalah pemeriksaan kali keempat anak bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan itu.
Pemeriksaan pertama dia diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sementara pemeriksaan kedua dia diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Adapun pemeriksaan ketiga untuk tersangka Trinanda Prihantoro.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya mengatakan pemeriksaan Richard untuk mengetahui peran dia dan bagaimana PT Kapuk Naga Indah bisa mendapat izin reklamasi.
"Karena ini pemeriksaan pertama kita akan mendalami dulu peran dari Richard ini dan dia dulu sebagai mantan komisaris PT ASG perannya dia apa. Nanti kita akan tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," beber Yuyuk belum lama ini.
PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, memiliki lima pulau di lahan reklamasi tersebut. (eri komar sinaga)
Terkini Lainnya
KPK Tangkap Legislator DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
50 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2024, Beserta Cara Buat Bingkai Foto Peringatan HAN ke-40
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPR Sebut Penghapusan Jurusan IPA, IPS & Bahasa di SMA Sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
DPO 10 Tahun, Sabarno Cerita saat Densus Tangkap Sabarno KW, Kini Ingin Hidup Normal Pasca JI Bubar
4 Fakta Viral Embun Es di Puncak Gunung Merbabu, Penyebab hingga Imbauan untuk Para Pendaki
Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Berkasnya
Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang