Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor - News
News, JAKARTA - Draf revisi PP 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi polemik.
Salah satu poin dalam draft tersebut menghilangkan syarat justice collaborator (JC) bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Hal tersebut memicu pro-kontra di kalangan masyarakat.
Ada yang menyebutkan draft revis PP 99/2012 tersebut mempermudah koruptor keluar penjara.
Ada juga yang berpandangan perubahan itu wajar, lantaran remisi merupakan hak narapidana.
Lawyer yang juga mantan ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai letak permasalahannya bukan pada layak tidaknya remisi tersebut diberikan kepada narapidana koruptor.
Melainkan, bagaimana mekanisme remisi tersebut diberikan.
Menurutnya, jangan terlalu mudah memberikan remisi kepada seorang narapidana korupsi.
"Remisi tetap harus ada, tapi jangan diobral," ujar Ifdhal dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.
Hanya saja setiap negara berbeda-beda dalam menentukan persyaratannya, baik itu dalam konteks waktu atapun kepantasan.
"Remisi bersifat sebagai insentif (rewards) kepada orang. Hampir setiap Negara menganut remisi namun diatur berdasarkan pada kapan dan pantasnya," ujarnya.
Landasan pemberian remisi di Indonesia adalah pemenjaraan sebagai bagian dari pembinaan bukan balas dendam.
Sehingga ada aspek re-edukasi ketika seseorang dipenjara.
Terkini Lainnya
Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kesal Hasto Diperiksa KPK, Megawati Sebut Kader PDIP Ditarget Terus
Dua Dosen Universitas Mercu Buana Raih Gelar Guru Besar Bidang Manajemen
Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.
Video Ketua Tim Pencari Fakta Independen Kasus Vina Kini Berbelok Jadi Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
Sebut Kejahatan Ekonomi Terbesar, Hardjuno Ingatkan Kasus BLBI Tetap Harus Jadi Perhatian