Mabes AD Pecat Seorang Prajuritnya - News
Laporan Wartawan News, Wahyu Aji
News, JAKARTA – Seorang bintara Denma Mabes Aangkatan Darat (AD) Serka Junaidi Ardian
diberhentikan tidak hormat.
Upacara pemberhentian anggota TNI tersebut dipimpin Dandenma Mabes AD Kolonel Inf Asep Syaripudin di Lapangan Upacara Mabes Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Dalam amanatnya, Asep menyampaikan bahwa pemecatan merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak lagi dapat dibina.
Upacara Pemecatan tersebut sebagai realisasi dari Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tanggal 18 Februari 2016 tentang pemecatan Serka Junaidi yang telah melakukan pelanggaran berat.
"Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit," kata Kolonel Asep di hadapan seluruh prajurit dan PNS di lingkungan Mabes AD.
Hal tersebut dilakukan guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabes AD.
"Serta sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal," imbuhnya.
Serka Junaidi sebelumnya dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat sebagai seorang prajurit, yaitu Desersi.
Keputusan tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87.
Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa Desersi termasuk ke dalam kejahatan yang merupakan suatu cara bagi seorang militer menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas.
Selain Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat.
Seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran berat lainnya.
Saat ini masih ada sembilan anggota Mabes AD lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan.
Dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib prajurit TNI AD, Dandenma Mabes AD mengharapkan peran serta masyarakat.
Apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma keprajuritan, masyarakat jangan segan melapor ke intitusi militer terdekat.
Selanjutnya Dandenma Mabes AD mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AD dan PNS TNI AD di lingkungan Mabes AD agar peristiwa pemecatan dapat dijadikan pelajaran.
"Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan Institusi TNI AD yang kita cintai bersama," katanya.
Terkini Lainnya
Seorang bintara Denma Mabes Aangkatan Darat (AD) Serka Junaidi Ardian diberhentikan tidak hormat.
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara