androidvodic.com

Pengakuan Saipul Jamil di Persidangan: Menurut Abang Saya Jaksa Minta Rp 1 Miliar - News

 News, JAKARTA -Pedangdut Saipul Jamil mengatakan, jaksa penuntut umum dalam kasus asusila yang menjeratnya memeras dan meminta uang Rp 1 miliar.

Saipul mengatakan, jaksa mengancam akan menuntut hukuman yang berat jika permintaan tersebut dipenuhi.

Hal itu dikatakan Saipul Jamil saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016) kemarin.

Saipul hadir di pengadilan itu sebagai saksi bagi Kasman Sangaji, terdakwa kasus penyuapan kepada panitera dan hakim Pengadian Negeri Jakarta Utara.

Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil selama pedangdut itu menjalani persidangan kasus asusila di PN Jakarta Utara.

Penjelasan tentang jaksa meminta Rp 1 miliar, disampaikan Saipul Jamil ketika menjawab pertanyaan hakim. Awalnya, hakim bertanya kepada Saipul terkait poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saipul di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Saipul mengakui ada pemerasan yang dilakukan jaksa. "Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'Saya merasa diperas oleh jaksa'," ujar anggota majelis hakim.

Saipul menjelaskan, informasi tentang pemerasan oleh jaksa tersebut disampaikan kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Saat itu, Saipul menghuni rumah tahanan dan segala urusannya di luar rumah tahanan dilakukan oleh Samsul maupun pengacaranya.

"Menurut Abang saya, jaksa memeras, minta Rp 1 miliar. Kalau tidak (dipenuhi), akan dituntut tinggi, nanti (saya) dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," kata Saipul.

Saipul mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada jaksa atau belum.

"Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya," kata Saipul.

Dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul, jaksa menuntut hakim agar Saipul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketika menjatuhkan putusan, hakim menyatakan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, dengan putusan 3 tahun penjara.

Belakangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Saipul Jamil dan panitera PN Jakarta Utara atas dugaan memberi dan menerima suap sebagai imbalan atas penerapan pasal yang ancaman hukumannya tergolong rendah.

Dakwaan lain yang dialamatkan ke Kasman adalah menyuap hakim kasus Saipul Jamil sebesar Rp 250 juta. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan Berthanatalia (pengacara Saipul).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat