Wakapolda: Mabes Polri Akan Telusuri Ucapan Provokasi Kapolda Metro - News
News, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, pada Jumat (11/11/2016).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, menilai dilaporkannya Irjen Mochammad Iriawan itu merupakan hak warga negara.
Dari laporan itu, pihak Div Propam Mabes Polri akan menangani.
"Itu merupakan hak sebagai warga negara yang merasa apabila ada tindakan atau yang dilakukan anggota polri yang tak sesuai dengan pandangan mereka. Nanti saya yakin Mabes Polri akan memproses sesuai aturan," ujar Suntana, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).
Irjen M Iriawan diduga menghasut sesuai video yang beredar di youtube.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menyebut HMI sebagai provokator kerusuhan di seberang Istana Negara, Jakarta pada Jumat 4 November lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Propam Mabes Polri, dengan nomor : SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan, dan pelapornya yakni M Syukur Mandar, Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) yang juga koordinator Kuasa Hukum PB HMI.
"Kalau memang ada teman-teman HMI yang melaporkan itu, itu hak mereka dan saya rasa Mabes Polri akan memproses dan mencari kebenaran," kata dia.
Di kesempatan itu, dia menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya selama mengamankan aksi unjuk rasa melakukan tahapan-tahapan mulai dari awal dilakukan diskusi, rapat, dengan para rencana yang akan unjuk rasa.
Mana yang harus dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan.
Termasuk, kata dia, adanya indikasi provokasi sudah disampaikan apabila ada masa yang cukup besar agak mudah diprovokasi oleh orang.
Terkini Lainnya
Demo di Jakarta
Brigjen Suntana, menilai dilaporkannya Irjen Mochammad Iriawan itu merupakan hak warga negara.
Kunjungi Indonesia, Imam Besar Al Azhar Mesir Bakal Hadir di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya