Ini Sederet Kasus Pidana akibat Penggunaan Medsos. Hati-hatilah Menggunakannya! - News
News, JAKARTA - Sederet kasus pidana akibat penggunaan media sosial menjadi fenomena di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Sudah saatnya masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Abdul Rozak alias Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah ajakan menarik uang beramai-ramai dari bank atau yang biasa disebut rush money.
Dalam foto di Facebooknya, Abu Uwais juga menyusun sejumlah uang kertas menjadi tulisan 212 dan 2 Desember, yakni merujuk tanggal aksi demo susulan pada 2 Desember mendatang.
Abu Uwais tak sendiri.
Seorang pegawai kontrak BUMN bernama Pandu Wijaya pekan lalu mendatangi kediaman tokoh agama asal Rembang, Jawa Tengah, Mustofa Bisri atau yang akrab dipanggil Gus Mus.
Kedatangan Pandu Wijaya bukan tanpa alasan, ia datang untuk meminta maaf, karena telah melakukan penghinaan terhadap Gus Mus di media sosial.
Simak liputan tim Kompas TV pada tayangan video di atas. (*)
Terkini Lainnya
Revisi UU ITE
Sudah saatnya masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
BERITA TERKINI
berita POPULER
JPPI Ungkap Kecurangan dalam Proses PPDB 2024, Paling Banyak Cuci Rapor dan Sertifikat Palsu
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Masjid Istiqlal Siapkan 4 Opsi Penyambutan Paus Fransiskus
Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Bela Diri Jelang Sidang Vonis, Sebut Jaksa Seperti Roro Jongrang
Alasan Presiden Jokowi Tak Beri Pidato Sambutan Perayaan Hari Anak Nasional 2024 di Papua
Danpuspom Minta Masyarakat Foto dan Lapor Jika Dapati Kendaraan Dinas TNI Arogan di Jalan