androidvodic.com

Setelah MKD Ribut, Polisi Baru Kirimkan Surat Soal Pemanggilan Eko Patrio - News

News, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Muhammad Syafii mengatakan, surat izin pemanggilan Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" baru dilayangkan kepada MKD sehari setelah kegaduhan soal pemanggilan Eko ramai diperbincangkan.

Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan untuk meminta keterangan Eko pada Rabu (14/12/2016).

Namun, Bareskrim Polri baru meminta izin kepada MKD pada Kamis (15/12/2016).

"Setelah kita ribut-ribut baru Polri melayangkan surat ke MKD. Enggak boleh. Dia (Polri) harus klarifikasi ke MKD," kata Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016), seraya menunjukan dua surat panggilan.

Syafii menunjukkan bukti surat panggilan Bareskrim untuk Eko dan MKD.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 224, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas dalam membuat pernyataan sikap baik di dalam maupun luar gedung parlemen.

Seharusnya, Polri mendatangi MKD terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan alasan memanggil Eko.

MKD dalam hal ini berfungsi memediasi antara Polri dan Eko sebagai anggota Dewan. "Dia (Polri) harus datang ke MKD, kenapa (Eko) dipanggil kami mau tahu dulu. Jangan main panggil begitu saja," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Adapun pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.

Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat