Mendagri Tunggu Putusan DPRD Pecat Bupati Katingan - News
News, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu putusan paripurna DPRD Kabupaten Katingan, terkait nasib Bupati Katingan Achmad Yantenglie yang tertimpa kasus asusila.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, tidak bisa memecat kepala daerah jika Yantenglie hanya dijerat hukuman kurang dari lima tahun.
Meskipun yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.
"Kami tidak bisa memberhentikan pejabat daerah, apabila dia tersangkut masalah hukum, tetapi ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," kata Tjahjo kepada wartawan usai mengikuti Rapim di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya, salah satu cara untuk memberhentikan jabatan Achmad Yantenglie dari bupati dengan cara pemakzulan yang dilakukan DRPD Kabupaten Kalitingan.
"Kami hanya tunggu keputusan dari DPRD saja," katanya.
Jika DPRD sudah mengetok palu melalui rapat paripurna soal persetujuan pemberhentian Yantenglie, maka pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian.
"Kalau DPRD sudah memutuskan lewat paripurna, baru kami akan keluarkan surat pemberhentiannya," katanya.
Sebelumnya, Kamis 5 Januari 2017 dini hari Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya berinisial FY yang merupakan istri polisi, Aipda SH kepergok oleh SH ditemui di dalam rumah kontrakan.
Saat ditemukan mereka dalam kondisi tanpa busana. Dan hingga kini Ahmad Yantenglie masih menjabat sebagai orang nomor satu di Katingan.
Terkini Lainnya
Bupati Selingkuh
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, tidak bisa memecat kepala daerah jika Yantenglie hanya dijerat hukuman kurang dari lima tahun.
Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Jumat Besok, Penasihat Hukum Minta Iptu Rudiana Dihadirkan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Temuan KPK soal 3 RS Klaim Fiktif BPJS: Terjadi di Jateng-Sumut, Ada Modus Manipulasi Diagnosis
Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
3 Bukti Penting Kasus Kematian Vina Cirebon dan Eki, Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Sejoli
Buntut Pakai Cadar ke Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Harra Dipolisikan Dugaan Penistaan Agama
Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!