androidvodic.com

Pungli Pelabuhan Rp 6,1 Miliar, Anggota DPRD Samarinda Kelelahan Diperiksa Bareskrim 8 Jam - News

Laporan Wartawan News, Abdul Qodir

News, JAKARTA - Anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Mengenakan kemeja biru dipadu topi putih, pria yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) tersebut meninggalkan kantor Bareskrim pukul 18.00 WIB.

Ia mengaku mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Jafar ditemani empat anggota keluarganya tampak diam saat dicecar pertanyaan dari wartawan perihal pemeriksaannya.

Ia mengaku kelelahan setelah mejalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Ditanyakan ke penyidiknya saja. Saya capek," kata dia.

Direktur II Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pemeriksaan Jafar Abdul Gaffar merupakan pendalaman penyidikan kasus pungutan liar (pungli).

Sebelumnya kepolisian mengungkap kasus pungutan liar atau pemerasan di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Bareskrim Polri dan tim gabungan pada 17 Maret 2017.

Dalam pengembangannya petugas meneemukan uang tunai Rp 6,1 miliar di dalam kantor koperasi yang dipimpin Jafar.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Jafar terkait kasus yang sama pada 27 Maret 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Agung.

Diberitakan dalam OTT di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kaltim, 17 Maret 2017, petugas menemukan uang sebanyak Rp 6,1 miliar.

Uang disimpan dalam empat kardus di dalam kantor Koperasi Komura.

Diduga uang miliaran rupiah itu sebagai bagian pungli atau pemerasan yang dilakukan oknum koperasi terhadap pengusaha pengguna jasa bongkar muat di pelabuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat