Pungli Rp 2 Triliun, Anggota DPRD Samarinda Masuk Daftar Buron Mabes Polri - News
Laporan Wartawan News, Abdul Qodir
News, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memasukkan nama anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka pungli atau pemerasan Rp 2 triliun di Pelabuhan Palaran tersebut masuk daftar buron karena tidak kooperatif saat panggilan pemeriksaan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Status Jafar sudah menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan DPO," ujar Martinus.
Martinus menjelaskan, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), berstatus buron lantaran sudah mangkir pada saat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (6/4/2017).
Dikatakannya tim Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mendatangi rumah Jafar di jalan Tj Aru, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Selasa, (11/4/2017).
Tujuannya, selain mencari alat bukti tambahan, tim juga hendak menangkap Jafar.
Namun, saat itu pimpinan Partai Golkar Kota Samarinda tersebut tidak berada di rumahnya.
Terkini Lainnya
Operasi Pemberantasan Pungli
Bareskrim Mabes Polri memasukkan nama anggota DPRD Kota Samarinda dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jaksa Agung Sebut 48 Jaksa Diberi Sanksi Disiplin Selama 2024, 24 Orang dapat Hukuman Berat
Lowongan Kerja Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 31 Juli 2024
Dedi Mulyadi Ikut Disomasi Iptu Rudiana, Dianggap Sebarkan Berita Hoaks soal Pengakuan Dede
Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju
Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek