androidvodic.com

KPK Klaim Miliki Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar - News

Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani

News, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi banyak dokumen terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia, yang melibatkan perusahaan Rolls Royce.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dokumen yang kini dikantongi KPK ialah
sejumlah kontrak kerja perusahaan hingga aliran dana dalam kasus dugaan suap yang menjerat dua tersangka.

Mereka yakni mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.

"Kita mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual ataupun dokumen perusahaan ataupun dokumen aliran dana. Dokumen itu kami dapatkan dari proses penggeledahan ‎dan penyidikan," tutur Febri, Senin (10/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Belum lama ini, penggeledahan dilakukan KPK di kantor PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi, milik Soetikno.

Kini penyidik KPK tengah mempelajari dokumen-dokumen yang telah disita untuk proses penyidikan kasus dugaan suap di kasus ini.

Selain mempelajari dokumen secara intens, menurut Febri, pihaknya juga terus mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Karena perkara ini memang membutuhkan ‎ketelitian dan ketelatenan, jadi kami butuh waktu untuk mempelajari," tambah Febri Diansyah.

Seperti diketahui dalam kasus ini ‎KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.

Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara.

Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.

Dari hasil penyelidikan, suap yang diterima Emirsyah berjumlah sekitar Rp20 miliar dengan beberapa mata uang asing.

Selain uang, Emisyah juga menerima suap berupa barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emirsyah lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno, selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat