Ternyata Masih Ada Karyawan Yang Dibayar di Bawah UMR - News
Pengusaha berinisial YS, yang mengaku sebagai direktur utama PT KL ditetapkan sebagai tersangka karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum.
Tindakan tersebut telah melanggar pasal 185 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Penyidik telah memeriksa 9 saksi (termasuk saksi ahl), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil analisa perkara, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.
Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Ia tidak mengakui bahwa perusahaannya telah melakukan pembayaran upah di bawah standar UMR. Bahkan, dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan. (*)
Terkini Lainnya
Pengusaha berinisial YS, yang mengaku sebagai direktur utama PT KL ditetapkan sebagai tersangka karena membayar upah pekerjanya di bawah UMR.
Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila