androidvodic.com

Ternyata Masih Ada Karyawan Yang Dibayar di Bawah UMR - News

Pengusaha berinisial YS, yang mengaku sebagai direktur utama PT KL ditetapkan sebagai tersangka karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum.

Tindakan tersebut telah melanggar pasal 185 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

Penyidik telah memeriksa 9 saksi (termasuk saksi ahl), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil analisa perkara, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan   Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.

Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Ia tidak mengakui bahwa perusahaannya  telah melakukan pembayaran upah di bawah standar UMR. Bahkan, dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat