androidvodic.com

Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Beli Rumah Peninggalan Adam Malik Seharga Rp 85 Miliar - News

News, JAKARTA - Inayah, istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus, memiliki sejumlah aset diantaranya rumah bernilai kurang lebih Rp 85 miliar. Rumah itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

Rumah yang dibeli dari Antarini Malik tersebut diatasnamakan ibunya untuk menghindari pajak progresif.

Inayah mengakalinya karena pada tahun yang sama juga membeli properti di Tebet.

"Rumah atas nama ibu saya karena pada tahun yang sama saya ada pembelian properti juga di Tebet," kata Inayah saat bersaksi untuk Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam pembayarannya, Inayah membayarnya melalui transfer dan tunai.

Tunai diselesaikan melalui cek Bank Danamon. Pembayaran juga dilakukan yakni melalui valas senilai USD 3.086.000 yang dicairkan di money changer PT Kusuma Chandra Valas.

Saat dikonfirmasi, karyawa PT Kusuma yakni Melyana Yang mengatakan selain USD, dia juga mencairkan SGD 550.000 antara tahun 2012-2013.

Melyana kemudian mentransfer uang ke rekening milik Antarini dan Inayah. Total ke rekening Antarini Rp 5.492.501.000.

"Ada ke Ibu Inayah. saya lupa ya. Ada yang ke Antari Malik," kata Melyana.

Antarini Malik yang dimaksud adalah anak dari alm Wakil Presiden RI ke-3, Adam Malik Batubara. Rumah tersebut berada di Jalan Diponegoro.

"itu bekas rumahnya Adam Malik," kata Jaska KPK Irene Putrie saat dikonfirmasi usai persidangan.

Inayah mengaku memiliki tiga perusahaan. Perusahaan tersebut adalah Prasetya Putra Nayah, Inayah Properti Indonesia, dan lainnya.

Terkait status pernikahan antara Inayah dengan Andi Narogong, Jaksa KPK mengatakan statusnya tidak mendapat akta dari negara. diakui oleh negara. Inayah dan Andi Narogong berbeda agama.

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat