Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Beli Rumah Peninggalan Adam Malik Seharga Rp 85 Miliar - News
News, JAKARTA - Inayah, istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus, memiliki sejumlah aset diantaranya rumah bernilai kurang lebih Rp 85 miliar. Rumah itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah yang dibeli dari Antarini Malik tersebut diatasnamakan ibunya untuk menghindari pajak progresif.
Inayah mengakalinya karena pada tahun yang sama juga membeli properti di Tebet.
"Rumah atas nama ibu saya karena pada tahun yang sama saya ada pembelian properti juga di Tebet," kata Inayah saat bersaksi untuk Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dalam pembayarannya, Inayah membayarnya melalui transfer dan tunai.
Tunai diselesaikan melalui cek Bank Danamon. Pembayaran juga dilakukan yakni melalui valas senilai USD 3.086.000 yang dicairkan di money changer PT Kusuma Chandra Valas.
Saat dikonfirmasi, karyawa PT Kusuma yakni Melyana Yang mengatakan selain USD, dia juga mencairkan SGD 550.000 antara tahun 2012-2013.
Melyana kemudian mentransfer uang ke rekening milik Antarini dan Inayah. Total ke rekening Antarini Rp 5.492.501.000.
"Ada ke Ibu Inayah. saya lupa ya. Ada yang ke Antari Malik," kata Melyana.
Antarini Malik yang dimaksud adalah anak dari alm Wakil Presiden RI ke-3, Adam Malik Batubara. Rumah tersebut berada di Jalan Diponegoro.
"itu bekas rumahnya Adam Malik," kata Jaska KPK Irene Putrie saat dikonfirmasi usai persidangan.
Inayah mengaku memiliki tiga perusahaan. Perusahaan tersebut adalah Prasetya Putra Nayah, Inayah Properti Indonesia, dan lainnya.
Terkait status pernikahan antara Inayah dengan Andi Narogong, Jaksa KPK mengatakan statusnya tidak mendapat akta dari negara. diakui oleh negara. Inayah dan Andi Narogong berbeda agama.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Terkini Lainnya
Korupsi KTP Elektronik
Inayah, istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus, memiliki sejumlah aset diantaranya rumah bernilai kurang lebih Rp 85 miliar.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara