androidvodic.com

Aplikasi ISO 37001 Mencegah Praktik Suap di Indonesia - News

Urgensi Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap

News, JAKARTA - Penyuapan merupakan fenomena praktik koruptif yang meluas di Indonesia dengan eskalasi dampak yang begitu buruk, baik secara sosial, moral, ekonomi, dan politik.

Praktik suap mengacaukan tata kelola yang baik, menghambat pengembangan dan mengacaukan kompetisi mengikis rasa keadilan, merusak hak asasi manusia, dan menghambat pengentasan kemiskinan.

Praktik penyuapan dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu sistem yang lemah, penegakan hukum yang buruk, dan budaya permisif.

Survey EY Global Fraud tahun 2017 terbaru menyebutkan, 63 persen responden di Asia Pasifik berpendapat, praktek penyuapan atau korupsi terjadi secara meluas di negara mereka.

Tren terbaru ini meningkat dari hasil di tahin 2013 sebesar 32% dan 2015 sebesar 60 persen.

Upaya pencegahan praktik suap itu diperkenalkan lewat instrumen ISO 37001.

Standar yang diterbitkan oleh ISO pada 15 Oktober 2016 ini bertujuan memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.

Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016 dengan SK Penetapan bertanggal 6 Desember 2016.

Standar ISO 37001 merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Standar ini berlaku untuk organisasi kecil, medium, dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta, dan nirlaba.

ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL.

Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

Baca: Jokowi Libatkan Kapolda dan Kajati Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat