androidvodic.com

Kultur Masyarakat Masih Rendah Jaga Informasi Pribadi - News

News, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan kultur masyarakat indonesia saat ini masih rendah dalam menjaga kerahasian informasi pribadi.

Oleh karena itu, apabila ada kebocoran informasi kependudukan ‎ia yakin tidak akan berasal dari registrasi seluler yang kini diwajibkan pemerintah.

"Kalau masih ada kebocoran itu belum tentu dari situ (registrasi seluler), karena masyarakat kita kulturnya lemah dalam menjaga informasi pribadi," kata Henry dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (4/11/2017).

Henry mencontohkan banyak dari masyarakat yang mengunggah informasi kependudukan secara lengkap di media sosial. Hal tersebut justru menurutnya menjadi Sumber kebocora‎n.

"Justru memberikan datanya kok ke media sosial. Tercatat semunya kok lengkap sekali," ‎katanya.

Baca: Bakal Caleg PSI Masih Lugu Soal Politik, Mereka Bilang Begini

Henry mengatakan pemerintah menjamin keamanan informasi kependudukan registrasi seluler warga.

Lantaran menurutnya yang didaftarkan bukan informasi utuh melainkan hanya nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),Rudiantara mewajibkan pada Selasa (31/10/2017) lalu kepada pemilik kartu seluler melakukan registrasi kartu prabayar.

"Hari ini kita sudah mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi karena yang sebelumnya sudah pernah meregistrasi tetapi caranya tidak tepat atau tidak benar," kata Rudiantara saat ditemui di Balai Sidang UI, Depok,Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).

Rudiantara menjelaskan langkah-langkah registrasi terbilang sangat mudah.

Karena, lanjut Rudiantara, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"prosesnya tidak lebih dari 1 menit tapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler," ucap Rudiantara.

Soal keamanan data, Rudiantara menjamin bahwa semua data yang masuk untuk melakukan registrasi dipastikan aman.

Pasalnya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi konsumen.

"Keamanan pemerintah yakni Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi tahun 2016. Pasti aman," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat