androidvodic.com

Menkominfo: Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional Setingkat Menteri - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, TANGERANG SELATAN - Pemerintah segera merampungkan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Presiden akan menunjuk seorang Kepala BSSN yang jabatannya setingkat dengan menteri.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang ditetapkan pada 19 Mei 2017.

Baca: Plt Ketua Umum Golkar Disarankan Tidak Rangkap Jabatan dan Harus Bekerja Penuh

"(Kepala,-red) Badan Siber dan Sandi Nasional setingkat menteri. Tinggal (presiden,-red) menetapkan siapa kepala BSSN," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam seminar "Memperkuat Keamanan Siber Nasional" di Universitas Multimedia Nusantara, Selasa (21/11/2017).

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan spinf-off atau pemisahan tidak murni.

Spin-off meliputi sumber daya manusia (SDM), dokumen-dokumen, dan anggaran.

Baca: Niat Beristirahat di Tempat Indekos, Motor Wartawan Raib Digondol Maling

Sehingga, pada saat BSSN selesai dibentuk, kata dia, badan itu dapat langsung bekerja melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

"Memang akan ada spin off beberapa orang dari Kemenkominfo pindah ke BSSN. Jadi orangnya pindah, dokumen, anggaran, dan sistem dibawa biar cepat kalau tidak nanti BSSN dari nol lagi," kata dia.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin seorang kepala dan dibantu Sekretariat Umum serta empat deputi.

Baca: Beredar Dua Surat Setya Novanto Kepada Partai Golkar dan Pimpinan DPR, Begini Isinya

Di antaranya Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto

Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Direktorat keamanan itu ada yang menangani masalah siber ada masalah konten negatif. Ada beberapa direktorat ada direktorat fokus mengembangkan aplikasi star up," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat