Gugat Kapal Ever Judger, Pertamina Minta Ganti Rugi Perbaikan dan Biaya Korban Balikpapan - News
Laporan Wartawan News, Apfia Tioconny Billy
News, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) akan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang jangkarnya diduga menyebabkan kebocoran pipa minyak di perairan Balikpapan.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pertamina menyebutkan sebelum tindakan hukum dilayangkan akan diajukan somasi terlebih dulu, dengan harapan pemilik kapal akan bertanggung jawab.
Maka dengan ditempuhnya jalur hukum, Pertamina akan meminta pemilik kapal mengganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pertamina untuk korban dan perbaikan kerusakan.
"Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini, kita akan ajukan sebagai beban tergugat. Termasuk minyak yang tumpah. Itu kan kerugian negara yang harus kita lindungi," ungkap Otto Hasibuan, saat ditemui ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Pengajuan tuntutan oleh Pertamina masih menunggu penyelesaian pengumpulan bukti dan rekapitulasi biaya yang telah dikeluarkan untuk perbaikan dan korban.
"Pertama, gugatan itu tentunya tergantung bukti yang kami miliki dulu. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti," kata Otto.
Rencananya tuntunan yang akan dilaporkan berdasarkan dugaan pengrusakan fasilitas khusus atau atas aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 55 KUHP.
Pertamina percaya diri siap menempuh jalur hukum karena telah melakukan investigasi dengan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving yang hasilnya pipa tersebut bukan bocor melainkan tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter.
Pipa yang awalnya berbentuk lurus pun karena mengalami penarikan menjadi patah mebentuk seperti huruf 'V' dan terjadi lah tumpahan minyak.
Terkini Lainnya
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pertamina menyebutkan sebelum tindakan hukum dilayangkan akan diajukan somasi terlebih dulu
Prakiraan Cuaca Hari Ini, 8 Juli 2024 di Indonesia, BMKG: Jakarta Pusat Hujan Petir Malam Hari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina