6 Fakta Samadikun Hartono, Kembalikan Uang 87 M Pakai Trolley hingga Kekayaannya yang Tajir Melintir - News
News - Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang sebesar 87 miliar menggunakan trolley.
Ia telah menjadi buron sejak 13 tahun silam.
Berikut 5 faktanya:
1. mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern
Samadikun Hartono merupakan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern.
• Fahri Hamzah: Pemerintahan Justru Bangga dan Menganggap Banyak Masalah Makin Sukses, Aneh!
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Terkini Lainnya
Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang sebesar 87 miliar menggunakan trolley.
Dasco Gerindra Ajak PKB Gabung Kabinet Prabowo-Gibran
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok 12 Pendukung Prabowo-Gibran Dapat Jabatan di BUMN, Terbaru Ada Andi Arief
Dede Tolak Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Pilih Minta Maaf ke 8 Terpidana Kasus Vina dan Keluarganya
Daftar Nama yang Diusulkan Jadi Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilimpahkan ke Itwasum Polri, Ini Kata TPDI
Cak Imin: Pak Jokowi Sukses Jadikan Anaknya Wapres, Alhamdulillah Indonesia Masih Aman dan Nyaman