Ketika Uang Samadikun Senilai Rp 87 Miliar Diangkut Menggunakan Troli - News
Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha
News, JAKARTA - Terpidana korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
Berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Samadikun masih diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 87 miliar.
Pantauan News, uang yang berada dalam plastik bening itu diangkut menggunakan troli.
Baca: Putar Rekaman Percakapan Dalam Sidang Bupati Lampung Tengah, Jaksa Pertanyaan Istilah Bos Besar
Pengawalan cukup ketat terlihat ketika tumpukan uang itu memasuki gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pukul 12.08 WIB, Kamis (17/5/2018).
![Uang Rp 87 Miliar milik terpidana korupsi BLBI, Samadikun Hartono](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/uang-rp-87-miliar-milik-terpidana-korupsi-blbi-samadikun-hartono_20180517_174151.jpg)
Terlihat beberapa petugas kepolisian mengikuti laju troli yang dibawa petugas Bank Mandiri itu.
Tak lama, tumpukan uang itu dipindahkan ke atas dua buah meja yang dilapisi kain berwarna gelap.
Baca: Menilik Tempat Latihan Terduga Teroris Sebelum Serang Mapolda Riau
Bunyi gesekan plastik terdengar jelas tiap kali petugas memindahkan tumpukan uang.
Petugas menata tumpukan uang yang terbungkus plastik itu dengan seksama.
Enam tumpukan uang yang terbungkus plastik masing-masing, ditumpuk menjadi satu.
Amatan News, uang yang disetorkan Samadikun ini adalah uang pecahan Rp 100 ribu.
Baca: Densus 88 Amankan Delapan Orang Terkait Aksi Teror Di Mapolda Riau
Dalam tiap plastik terdapat label kertas bertuliskan Bank Mandiri.
Meja tempat meletakkan uang senilai Rp 87 miliar itu dikelilingi sebuah security line berwarna kuning.
![Uang Rp 87 Miliar milik terpidana korupsi BLBI, Samadikun Hartono](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/uang-rp-87-miliar-milik-terpidana-korupsi-blbi-samadikun-hartono_20180517_174245.jpg)
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.
Terkini Lainnya
Kasus BLBI
Terpidana korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta
VIDEO 107 Peserta Lolos Administrasi Calon Anggota Kompolnas: Selanjutnya Tes Tertulis
Sejarah Hari Kebaya Nasional pada Tanggal 24 Juli, Bentuk Pelestarian Budaya