Kemenag Seleksi 200 Penceramah, Ini Respon KAHMI - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA -- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam mempertanyakan kriteria dari Kementerian Agama merilis rekomendasi 200 nama mubaligh atau penceramah Islam.
Pemimpin Majelis Nasional KAHMI Kamarusammad mengatakan, Kemenag harus mempublikasikan kriteria atau pedoman mereka dalam menyaring 200 penceramah yang direkomendasikan untuk mengisi kegiatan keagamaan.
"Kriteria apa yang dijadikan pedoman, dia harus mempublikasi kepada umat. Supaya umat merasa ada transparansi dan tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/5/2018).
Kamarusammad menerangkan, 200 penceramah yang dirilis Kemenag menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ada beberapa nama ustaz yang populer tapi tidak termasuk ke dalam daftar.
"KAHMI tentu berharap pemerintah bisa menjadi pemersatu dari semua pandangan, aliran, paham, khususnya yang ada di kalangan umat Islam," ujar Kamarusammad.
Kamarusammad berharap Kementerian Agama bisa menjadi tempat fasilitator sekaligus regulator dalam mengatur sistem kehidupan beragama di Indonesia.
Kementerian Agama merilis 200 nama penceramah yang sudah diseleksi. Dirilisnya nama-nama penceramah itu disebut Kemenag berdasarkan permintaan dari masyarakat soal nama penceramah yang bisa mengisi kegiatan keagamaan.
Terkini Lainnya
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam mempertanyakan kriteria dari Kementerian Agama merilis rekomendasi 200 nama mubalig atau penceramah Islam
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan