Bamsoet Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan Kenaikan Tarif Tol JORR - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta.
Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengatakan Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” kata Bamsoet, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.
“Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol,” ucapnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.
"Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 di mana kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000.
Namun kebijakan tersebut memicu polemik. BPJT akhirnya menunda kebijakan itu.
Terkini Lainnya
Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.
Video 3 DPO Kembali Disebut-sebut Seiring Pembebasan Pegi, Polisi Tangkap Pelaku atau Tutup Kasus?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca Selasa, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Padang Hujan Petir
Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 21 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 9 Juli 2024
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan