Kapolri Siap Tindak Pelaku Terorisme dengan Undang-Undang Baru - News
News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan undang-undang baru siap menanti para pelaku terorisme ataupun terduga teroris.
Nantinya, undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu akan digunakan untuk menindak kejahatan para pelaku terorisme.
"Langkah-langkah penegakkan hukum (teroris) menggunakan undang-undang baru, karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018," ujar Tito, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Tito menjelaskan jika di dalam undang-undang tersebut terdapat unsur-unsur penindakan tindak pidana terorisme yang baru, dan tak ada di undang-undang sebelumnya.
"Dimana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," imbuhnya.
Ini digunakan, lanjutnya, untuk mengakomodasi penangkapan terhadap terduga teroris dan jaringannya.
Hingga saat ini sendiri, mantan Kapolda Papua ini menyatakan pihaknya telah menangkap 138 terduga teroris.
Dari jumlah tersebut, Tito mengatakan 17 diantaranya tewas tertembak.
Selain itu, jenderal bintang empat ini juga mengungkap adanya perpanjangan masa penahanan dan penangkapan pada terduga teroris.
"Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari," katanya.
Terkini Lainnya
Terduga Teroris Ditangkap
Nantinya, undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu akan digunakan untuk menindak kejahatan para pelaku terorisme.
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila