Polisi Bisa Proses Istri Terduga Teroris di Pasuruan - News
News, JAKARTA -- DR Istri dari Abdullah alias Anwardi, pemilik bom Pasuruan bisa menjalami proses hukum.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut, DR bisa diproses lantaran mengetahui Abdullah terlibat jaringan teroris.
"Dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan (teroris), tanpa harus dia ikut membuat bom dan segala macam, kami bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (16/7/2018).
Tito menjelaskan saat ini Dina sedang menjalani masa penahanan selama maksimal 200 hari.
"Jadi kalau kami tangkap dengan bukti bagian dari jaringan, 200 hari kami tahan," kata Tito.
Sebelumnya, bom milik Abdullah meledak di rumah kontrakannya di wilayah Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB. Ledakan mengakibatkan anak Anwar terluka.
Terkini Lainnya
Terduga Teroris Ditangkap
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut, DR bisa diproses lantaran mengetahui Abdullah terlibat jaringan teroris.
Setelah Bebas, Pegi Cerita Ingin Main PS: Mau Main Sepuasnya, Melampiaskan Kerinduan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan