androidvodic.com

KPK Panggil Bupati Kampar Soal Kasus Suap RAPBN-P 2018 - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil Bupati Kampar, Azis Zaenal, terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Baca: Aziz Zainal-Catur Sugeng Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017-2022

Selain Bupati Kampar, KPK juga akan memanggil Biro Perjalanan Wisata, Linda, untuk tersangka yang sama.

Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. 

Baca: Pidato Berantem Jokowi yang Menuai Pro Kontra

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat