Alasan KPU Tidak Mau Menunda Penetapan DPT - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Anggota KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 merupakan momentum bagi pemangku kepentingan pemilu melangkah ke jenjang berikutnya.
Sehingga, kata dia, apabila terjadi penundaan maka akan berdampak ke tahapan pemilu selanjutnya.
KPU RI rencananya akan menetapkan DPT pada 5 September 2019.
Baca: Daftar Penginapan Murah Mulai Rp 65 Ribu di Malang, Sudah Dapat Fasilitas WiFi
"Kalau dilakukan penundaan penetapan itu akan berdampak pada tahapan selanjutnya. Konsekuensi seperti itu," ujar Viryan, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (4/9/2018).
Setelah penetapan DPT, kata dia, data DPT dapat menjadi dasar untuk penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pencetakan surat suara.
Selain itu, bagi Bawaslu dapat menentukan berapa jumlah pengawas TPS.
Untuk partai politik dapat menentukan berapa jumlah saksi.
Serta, calon anggota legislatif (caleg) pun memerlukan informasi tersebut.
"Penetapan inilah yang menjadi dasar untuk Bawaslu, parpol untuk memasuki tahapan berikutnya," kata dia.
Dia menegaskan, pada prinsipnya penyusunan daftar pemilih itu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipasif.
Untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, lembaga penyelenggara pemilu itu melibatkan 500.000 orang.
"Ini tidak tertutup. Akuntabilitas pada saat penetapan DPS maupun DPT itu dihadiri stakeholder terkait. Soft filenya kita berikan. Jangan lupa di kantor desa, kelurahan sejak tanggal 28 Agustus sudah ada print out dari DPT dan ditempel," kata dia.
Dia menambahkan, pada saat rapat pleno rekapitulasi DPT Rabu besok, partai politik dan Bawaslu dimungkinkan memberikan tanggapan dan koreksi. Namun, jika ada temuan harus menyampaikan data otentik.
"Data otentik di sini yang dimaksud adalah By name by address. Ini kan secara berjenjang. Penetapan DPT tidak langsung di tingkat pusat besok. Tetapi, kami lakukan berjenjang," katanya.
Terkini Lainnya
"Kalau dilakukan penundaan penetapan itu akan berdampak pada tahapan selanjutnya. Konsekuensi seperti itu," ujar Viryan, ditemui di kantor KPU RI
Alasan Presiden Jokowi Tak Beri Pidato Sambutan Perayaan Hari Anak Nasional 2024 di Papua
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sempat Syok Dengar Jamaah Islamiyah Bubar, Sabarno Eks DPO Akhirnya Ajak Buronan Lain Serahkan Diri
Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Link Twibbon
Polri Sebut Polda Sumbar akan Tindaklanjuti Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana jika Dirasa Perlu
Koalisi Masyarakat Sipil dan Adat Papua Gelar Aksi Beri Petisi ke MA Soal Perlindungan Hutan
Panitia Penyaringan Calon Rektor UI Bakal Libatkan PPATK Hingga KPK