androidvodic.com

UU Kehutanan Perlu Direvisi - News

Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu segera direvisi, karena filosofinya sudah berbeda.

Anggota Komisi IV DPR RI Felicitas Tallulembang menyampaikan, revisi atas UU tersebut bisa dilakukan seutuhnya atau sebagian.

“Namun untuk ikut merevisi undang-undang tersebut, baik revisi seutuhnya atau sebagian, harus terlebih dahulu disamakan visinya, baik dari kalangan akademisi maupun legislatif,” ujarnya saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (03/10/2018).

Dalam UU tersebut hanya mencantumkan tiga fungsi hutan, yakni hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Peran masyarakat belum diakomodir. Padahal, sebagaimana diketahui ada masyarakat yang berada di sekitar area hutan dan bercocok tanam. Ini perlu dicermati pula oleh negara.

Dalam merehabilitasi hutan yang rusak, peran manusia diperlukan. Mestinya, para ahli kehutanan bisa berperan dengan baik.

“Yang ingin saya usulkan ialah indikator keberhasilan pembangunan hutan tersebut perlu disepakati, yaitu terwujudnya hutan yang baik dan hutan yang sehat. Hutan yang baik dan sehat dapat didefinisikan sesuai kondisi dan lokasi hutan tersebut.”

Uraian indikator hutan yang baik dan sehat tersebut tentu dapat dirinci lebih lanjut oleh para ahli kehutanan.

Intinya adalah dalam pembangunan hutan, indikator keberhasilannya adalah jumlah pohon yang hidup bukan yang ditanam.

Dengan terbentuknya hutan yang baik dan sehat, maka berbagai manfaat hutan akan mengikutinya, dari tersedianya bahan baku kayu sampai adanya tata air yang baik.

Selain itu, melimpahnya oksigen yang bersih dan pasti diikuti adanya kelestarian aneka satwa dan keanekaragaman hayati lainnya.

Dalam hal ini pemanfaatan hutan seharusnya tetap mengacu pada poros utama pemikiran, yaitu kelestarian hutan(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat