Ternyata Tersangka Insiden Peluru Nyasar Pernah Ikut Sertifikasi Menembak - News
News, JAKARTA - Salah satu tersangka insiden peluru nyasar ke ruangan anggota DPR ternyata pernah mengikuti sertifikasi menembak.
Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan IAW pernah mengikuti sertifikasi itu pada bulan April.
"Tersangka IAW itu sudah mengikuti sertifikasi tembak reaksi di bulan April," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2018).
Meski demikian, IAW belum terdaftar menjadi anggota Perbakin. Karena menurutnya, ada prosedur tersendiri terkait keanggotaan di Perbakin.
Untuk menjadi anggota Perbakin, kata dia, seseorang haruslah mengikuti sertifikasi menembak dan masuk ke dalam klub menembak.
Jenderal bintang dua ini menegaskan baru nanti klub-klub menembak tersebut yang melakukan kepengurusan anggota di Perbakin.
Baca: Rencana Pemindahan Kedubes Tak Pengaruhi IA-CEPA
"Prosedurnya di Perbakin adalah sebelum dia mendaftar ke klub dia ikut sertifikasi dulu, artinya dia tes kemampuan, tes keterampilan, setelah keluar sertifikatnya baru dia bisa daftar ke klub menembak," kata dia.
"Kemudian baru klub menembak itu yang mengurus anggota Perbakin. Karena anggota Perbakin tidak ada keanggotaan Perbakin, Perbakin itu adalah organisasi atau klub menembak," tukasnya.
Terkini Lainnya
Peluru Nyasar
Meski demikian, IAW belum terdaftar menjadi anggota Perbakin. Karena menurutnya, ada prosedur tersendiri terkait keanggotaan di Perbakin.
Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila