GAPENSI Sarankan KPK Jangan OTT Melulu, Lebih Baik Kirim Ustaz atau Pendeta - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Andi Rukman Karumpa, menyarankan KPK jangan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) semata.
Meskipun pemberitaan soal OTT lebih seksi di mata media, menurut Andi, pencegahan harus dinomor satukan.
Hal itu supaya KPK benar-benar hadir dari hulu sampai ke hilir untuk melakukan pemberantasan dan upaya pencegahan.
"Mungkin di KPK bisa menyiapkan 5 sampai 6 ustaz untuk datang, atau pendeta dan pemuka agama lainnya untuk datang ke tempat-tempat instansi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga kepada pelaku," katanya saat dijumpai di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).
"Jangan kejar OTT mulu, dimana kira-kira sosialisasi yang menurut rasa masyarakat itu enak dan sejuk," ujar Andi menambahkan.
Baca: Khawatir Banyak Kasus Korupsi, Mahfud MD: Era Sekarang, Kalau Kena OTT KPK Hanya karena Apes
Walaupun menurut Andi tidak terlalu menimbulkan efek jera, setidaknya dengan pendekatan agama, lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penegakan hukum.
"Meskipun nilainya tidak terlalu besar ada efek jeranya, tapi saya lihat disitu ada konteks sosial," katanya.
"Kalau tidak, (lapas) Sukamiskin sudah mau penuh itu, tiap hari (ada OTT), ada juga bubarkan KPK. Kan enggak bisa, menurut saya ini lembaga yang harus dipertahankan di negeri ini," tandas Andi.
Terkini Lainnya
Meskipun pemberitaan soal OTT lebih seksi di mata media, menurut Andi, pencegahan harus dinomor satukan.
Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia, Pelaku Diminta Dijerat Hukuman Mati
BERITA TERKINI
berita POPULER
PHK Meningkat, Cak Imin Ingatkan Pemerintah Serius Benahi Industrialisasi
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Pembentukan Pansus Terkait Kasus Impor Beras
Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap MK Menurun, Suhartoyo Klaim Bukan karena Putusan Nomor 90
Ketua MK Suhartoyo Jelaskan Alasan Sengketa Pilkada Jadi Kewenangan Permanen Mahkamah Konstitusi