Mantan Anggota NII Ungkap Fakta Masa Lalu, Ada Setoran Hingga Banyak yang Hamil di Luar Nikah - News
News -- Mantan Anggota Negara Islam Indonesia ( NII ), Ken Setiawan mengungkap fakta masa lalu yang pernah ia alami saat masih bergabung bersama NII.
Melansir Wikipedia, Negara Islam Indonesia atau disingkap NII juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia.
Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ken Setiawan menuturkan, ia masuk menjadi angggota NII pada awal tahun 2000.
"Awal tahun 2000 saya ke Jakarta untuk ikut lomba silat, disitu saya ketemu teman saya yang sudah masuk NII, kita ngobrol dan akhirnya saya membatalkan lomba karate untuk ikut NII," kata Ken dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo.
Setelah itu Ken menjabat sebagai perekrut anggota baru, dengan sasaran utama anak muda yang mudah di konspirasi.
"Kita serang sisi psikologinya, jadi metodenya berbeda-beda kepada setiap orang," ungkap Ken
Modus perekrutan yang dilakunya dengan menggunakan hukum Islam, yang ia korelasikan dengan realita bangsa Indonesia, sehingga seseorang berfikir jika Indonesia bukan negara yang ideal.
"Contohnya seperti ini, hukum Islam minuman keras itu halal atau tidak, kalau tidak mengapa di Indonesia masih menjual minuman keras, itu contoh sederhananya untuk membuat negara kita seolah-olah tidak ideal," terangnya.
Menurutnya, dengan pola pikir kaum milenial yang masih labil, dengan logika-logika seperti demikian, anak muda menjadi sasaran empuk untuk dicuci otaknya.
BACA SELENGKAPNYA =====>>>>
Terkini Lainnya
Negara Islam Indonesia atau disingkap NII juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah