androidvodic.com

Ke Pengadilan Tinggi Fadli Zon Tanyakan Penahanan Ahmad Dhani - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Senin, (4/1/2019).

Ditemani anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhamad Syafi'i, Fadli diterima oleh ketua serta para hakim pengadilan tinggi sekitar pukul 10.20 wib.

Fadli diterima di lanai 6 gedung pengadilan tinggi dan menggelar diskusi dengan Ketua serta hakim. Fadli mengatakan kedatangannya secara spesifik untuk menanyakan soal penahanan Ahmad Dhani, yang berkas bandingnya sudah diajukan ke pengadilan tinggi.

Selain itu Fadli juga menanyakan apakah pengadilan tinggi sudah mengeluarkan penetapan penahanan kepada Ahmad Dhani

"Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan dari upaya banding yang telah disampaikan pada Kamis lalu, 31 Januari dan sudah diregister, apakah udah diterima? Yang ingin kami tanyakan adalah sudah ada penetapan hakim soal penahanan Dhani setelah mengajukan banding," kata Fadli.

Menurut Fadli hal tersebut penting sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada abuse of power.

Tidak hanya Fadli, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsama Marantoko juga ikut menyanyai ketua Pengadilan Tinggi mengenai dasar penahanan Dhani. Karena berdasarkan informasi dari Kejaksaan bahwa tidak ada perintah penahanan kepada kliennya itu.

Baca: TKN: Jokowi Bermaksud Singgung Konsultan dari Rusia Bukan Negara

"Putusan saat itu belum punya kekuatan hukum tetap. Serta bagaimana cara Jaksa mengeksekusinya. Merujuk pada petikan putusan, tidak disebutkan dasar putusan penahanan tersebut," katanya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Muh Daming Sunusi mengatakan bahwa pengadilan tinggi telah menerima berkas banding tersebut. Selain itu menurutnya PT juga sudah membaca amar putusan lengkap Ahmad Dhani.

"Dan dalam salah satu amar putusan, terdapat perintah penahanan," katanya.

Adapun menurutnya kejaksaan negeri melakukan eksekusi penahanan setelah hakim membacakan amar putusan tersebut. Dasar kejaksaan melakukan penahanan adalah amar putusan hakim.

"Karena setelah mengetuk dan membacakan amar putusan, hakim sudah tidak mempunyai keweangan apa-apa lagi, dan sepenuhnya menjadi kewengan Kejaksaan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat