androidvodic.com

Diperiksa KPK, Wakil Ketua Banggar DPR Akui Tak Dapat Arahan dari Taufik Kurniawan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid akui tidak mendapatkan arahan dari Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Arahan itu terkait proses dan pengajuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Tidak ada arahan, enggak ada sangkut-paut dengan Pak Taufik. Rapat di banggar kan terbuka. Saya ini menjelaskan kapasitas saya sebagai anggota DPR," ucapnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Anggota DPR dari fraksi PKB itu pun mengakui telah menjelaskan mekanisme prosedur pembahasan anggaran DAK di banggar kepada penyidik KPK.

"Sudah saya jelaskan mekanismenya ke penyidik. Masa saya yang menjelaskan. Sudah saya jelaskan ke penyidik hal-hal yang saya ketahui soal Pak Taufik," tutur Jazilul.

Pada hari ini, Jazilul diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan. Ia diperiksa untuk Taufik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Baca: KPK Periksa Wakil Ketua Banggar DPR untuk Kasus yang Menjerat Taufik Kurniawan

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat