androidvodic.com

KRI Bung Tomo-357 Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Natuna - News

Laporan Wartawan News/Gita Irawan

News, JAKARTA - KRI Bung Tomo-357 unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap 4 Kapal Ikan Asing Vietnam.

Selain itu, KRI Bung Tomo-357 pun mengusir 2 Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) atau Kapal Pengawas Perikanan bernama Kiem Ngu 214214 dan Kiem Ngu 214263 di Laut Natuna, Minggu (24/2/2019).

Kapal tersebut ditangkal setelah melakukan manuver hostile intent atau niat bermusuhan dengan berupaya menghalangi pengawalan kapal ikan asing Vietnam oleh KRI Bun Tomo-357 dan hostile act atau tindakan bermusuhan dengan manuver yang membahayakan KRI dan kapal tangkapan.

Baca: Diminta Maju ke Bursa Calon Ketua Umum PSSI, Hendri Satrio: Saya Ini Akademisi

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Natuna mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 06̊ 12’ 00’’ U - 106̊ 25’ 50’’ T, tepatnya 5 NM dalam atau Selatan Landas Kontinen RI di Laut Natuna Utara.

Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Bung Tomo-357 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Edian Pukuli Sang Ibu Hingga Tewas

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima News, Senin (25/2/2019).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama keempat Kapal Ikan Asing (KIA) yakni BV 525 TS dengan nakhoda bernama Thong, bermuatan 1 palka ikan. Kapal BV 9487 TS dengan nakhoda bernama Pling Dinh Tho, bermuatan 2 palka ikan. Kapal BV 4923 TS, dengan nakhoda bernama Ho Minh Lieu bermuatan 1 palka ikan, dan kapal BV 4555 TS dengan nakhoda bernama Quyeng tanpa muatan," kata Agung.

Baca: Angka Penderita DBD Menurun, Menteri Kesehatan Ingatkan Rumah Harus Tetap Bersih

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kapal ikan asing Vietnam BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS diduga melakukan pelanggaran karena keempatnya melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Indonesia tanpa ijin dan dokumen.

"Atas dasar dugaan kesalahan tersebut, maka Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan memerintahkan agar KIA Vietnam BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS di adhoc ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat