Kemenhub Diminta Kembalikan Boeing 737 Max 8 - News
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Anton Sukartono Suratto angkat bicara mengenai pelarangan Boeing 737 Max 8.
Anton S Suratto meminta pemerintah agar merecall pesawat Boeing 737 Max 8.
"Dengan adanya pernyataan larangan terbang ini, saya rasa pemerintah melalui Kemenhub (Kementerian Perhubungan) harus sudah mengambil sikap tegas untuk mengembalikan pesawat 737 Max 8 ke Boeing. Ini sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan dari keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan. Ini menyangkut nyawa manusia, jangan ditunda lagi," ujar Anton dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).
Politikus Demokrat itu khawatir jika hal ini terus ditunda maka akan merugikan bisnis penerbangan Indonesia.
Termasuk masyarakat yang selama ini mengandalkan pesawat sebagai salah satu transportasi jarak jauh.
"Segera ganti 737 Max 8 dengan seri pesawat yang lebih aman, nyaman dan layak terbang agar roda bisnis penerbangan di Indonesia ini bisa terus berjalan. Jangan sampai pilot-pilot kita menganggur karena hal seperti ini, segera recall," ucapnya
Sebelumnya diberitakan News, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.
Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” tegas Polana, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).
Baca: Garuda Indonesia Pertimbangkan Batalkan Pemesanan 49 Unit Boeing 737 Max 8
Baca: Boeing melarang terbang seluruh armada pesawat 737 Max
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. “Bagi kami, keselamatan merupakan “no go item” yang tidak dapat ditawar,” tutup Polana.
Terkini Lainnya
Grounded Boeing 737 Max 8
Wakil Ketua Komisi V DPR Anton Sukartono Suratto angkat bicara mengenai pelarangan Boeing 737 Max 8.
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi