androidvodic.com

Pengamat: Insiden Kapal Vietnam Dan KRI Di Laut Natuna Karena Tumpang Tindih Klaim - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA--Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan insiden Kapal Coast Guard Vietnam dengan TNI-AL di wilayah Laut Natuna Utara terjadi karena adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Karena dia menjelaskan, ZEE bukanlah laut teritorial dimana berada di bawah kedaulatan negara (state sovereignty).

ZEE merupakan laut lepas dimana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.

"Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," ujar Hikmahanto kepada News, Selasa (30/4/2019).

Akibatnya, kata dia, nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

Dalam insiden yang terjadi, KRI Tjiptadi 381 menganggap dirinya berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam.

Namun di sisi lain otoritas Vietnam dengan kapal coast guardnya merasa KRI Tjiptadi 381 tidak berwenang melakukan penangkapan.

"Dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang. Dan kemudian terjadi insiden penabrakan oleh kapal coast guard Vietnam yang ingin membebaskan kapal nelayannya dari penangkapan oleh KRI Tjiptadi 381," jelasnya.

Baca: Mantan Tentara yang Culik 6 Bocah Diringkus, Foto dan Video Penangkapannya Viral di FB

Beruntung, lanjut dia, awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru.

Dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.

"Insiden yang terjadi kerap muncul di wilayah laut dimana dua atau lebih negara melakukan klaim yang memunculkan tumpang tindih," paparnya.

Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang, dia menyarankan, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement).

Sayangnya aturan seperti demikian belum ada di antara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat